Pengertian Kecelakaan Kerja Dalam Hukum Ketenagakerjaan

No comments
Pengertian kecelakaan kerja dalam hukum ketenagakerjaan

Pernahkah Anda membayangkan bekerja di lingkungan yang tidak aman? Bayangkan, sedang fokus menyelesaikan tugas, tiba-tiba terjadi kecelakaan yang merugikan diri sendiri atau orang lain. Di dunia kerja, kecelakaan seperti ini disebut sebagai kecelakaan kerja. Pengertian kecelakaan kerja dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia sangat penting dipahami, karena berhubungan erat dengan hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.

Kecelakaan kerja tidak hanya merugikan pekerja secara fisik dan mental, tetapi juga berdampak pada perusahaan dan keluarga pekerja. Dalam hukum ketenagakerjaan, kecelakaan kerja didefinisikan sebagai peristiwa yang terjadi dalam hubungan kerja yang mengakibatkan pekerja mengalami luka, cacat, atau bahkan kematian. Peristiwa ini harus terjadi di tempat kerja, selama jam kerja, dan berhubungan dengan pekerjaan yang dilakukan. Oleh karena itu, penting untuk memahami definisi, syarat, dan jenis-jenis kecelakaan kerja, serta dampak dan pencegahannya.

Pengertian Kecelakaan Kerja: Pengertian Kecelakaan Kerja Dalam Hukum Ketenagakerjaan

Kecelakaan kerja merupakan salah satu risiko yang bisa terjadi di tempat kerja, dan hal ini dapat berdampak serius bagi pekerja, perusahaan, dan keluarga pekerja. Pengertian kecelakaan kerja dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia sangat penting untuk dipahami, baik oleh pekerja maupun pengusaha, agar dapat mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang tepat jika terjadi kecelakaan kerja.

Definisi Kecelakaan Kerja

Secara umum, kecelakaan kerja didefinisikan sebagai suatu kejadian yang tidak terduga dan tidak diinginkan yang terjadi di tempat kerja dan mengakibatkan kerugian atau cedera bagi pekerja. Namun, dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, definisi kecelakaan kerja memiliki batasan yang lebih spesifik.

Definisi Kecelakaan Kerja Menurut UU Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mendefinisikan kecelakaan kerja sebagai:

“Kejadian yang tidak diduga dan tidak dikehendaki yang terjadi dalam hubungan kerja yang mengakibatkan:

  • Kematian
  • Luka
  • Penyakit
  • Kerugian

Definisi ini menekankan bahwa kecelakaan kerja harus terjadi dalam hubungan kerja dan mengakibatkan kerugian atau cedera bagi pekerja. Hubungan kerja di sini merujuk pada hubungan antara pekerja dan pengusaha yang diatur dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama.

Contoh Kecelakaan Kerja

Berikut adalah beberapa contoh konkret dari peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai kecelakaan kerja:

  • Seorang pekerja jatuh dari tangga saat melakukan pekerjaan di ketinggian dan mengalami patah tulang.
  • Seorang pekerja tertimpa material bangunan saat bekerja di proyek konstruksi dan mengalami luka serius.
  • Seorang pekerja terpapar bahan kimia berbahaya di tempat kerja dan mengalami penyakit akibat kerja.
  • Seorang pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas saat dalam perjalanan pulang dari tempat kerja.

Perbedaan Definisi Kecelakaan Kerja dalam Peraturan Perundang-undangan

Selain UU Ketenagakerjaan, terdapat peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang kecelakaan kerja, seperti Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Perbedaan definisi kecelakaan kerja dalam peraturan perundang-undangan tersebut terletak pada:

Peraturan Perundang-undangan Definisi Kecelakaan Kerja
UU Ketenagakerjaan Kejadian yang tidak diduga dan tidak dikehendaki yang terjadi dalam hubungan kerja yang mengakibatkan kematian, luka, penyakit, atau kerugian.
Permenakertrans Nomor 1 Tahun 2012 Kejadian yang tidak diduga dan tidak dikehendaki yang terjadi dalam hubungan kerja yang mengakibatkan kematian, luka, penyakit, atau kerugian, dan mencakup kejadian yang terjadi di tempat kerja dan di luar tempat kerja yang berkaitan dengan pekerjaan.
Permenakertrans Nomor 5 Tahun 2012 Kejadian yang tidak diduga dan tidak dikehendaki yang terjadi dalam hubungan kerja yang mengakibatkan kematian, luka, penyakit, atau kerugian, dan mencakup kejadian yang terjadi di tempat kerja dan di luar tempat kerja yang berkaitan dengan pekerjaan, serta kejadian yang terjadi selama perjalanan pulang pergi dari dan ke tempat kerja.
Read more:  Contoh Soal APD dan Jawabannya: Uji Pemahaman tentang Perlindungan Diri

Perbedaan ini menunjukkan bahwa definisi kecelakaan kerja dalam peraturan perundang-undangan semakin luas dan mencakup kejadian yang terjadi di luar tempat kerja yang berkaitan dengan pekerjaan, serta perjalanan pulang pergi dari dan ke tempat kerja.

Jenis-jenis Kecelakaan Kerja

Accidents workplace kha

Kecelakaan kerja dapat diklasifikasikan berdasarkan berbagai aspek, seperti penyebab, dampak, dan jenis pekerjaan. Klasifikasi ini membantu memahami penyebab kecelakaan, mengidentifikasi risiko, dan mengembangkan strategi pencegahan yang lebih efektif.

Klasifikasi Berdasarkan Penyebab

Berdasarkan penyebab, kecelakaan kerja dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

  • Kecelakaan kerja akibat faktor manusia: Terjadi karena kesalahan atau kelalaian manusia, seperti kelelahan, kurang konsentrasi, kurang pengetahuan, atau tidak mematuhi prosedur keselamatan.
  • Kecelakaan kerja akibat faktor lingkungan: Terjadi karena kondisi lingkungan kerja yang tidak aman, seperti pencahayaan yang buruk, suhu ekstrem, atau permukaan lantai yang licin.
  • Kecelakaan kerja akibat faktor peralatan: Terjadi karena kerusakan atau kegagalan peralatan, seperti mesin yang rusak, tangga yang tidak stabil, atau alat pelindung diri yang tidak berfungsi.
  • Kecelakaan kerja akibat faktor organisasi: Terjadi karena kurangnya sistem manajemen keselamatan yang efektif, seperti kurangnya pelatihan keselamatan, kurangnya komunikasi, atau kurangnya pengawasan.

Klasifikasi Berdasarkan Dampak

Berdasarkan dampaknya, kecelakaan kerja dapat dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:

  • Kecelakaan kerja ringan: Kecelakaan yang menyebabkan luka ringan, seperti luka lecet, memar, atau terkilir. Biasanya tidak memerlukan perawatan medis yang serius.
  • Kecelakaan kerja sedang: Kecelakaan yang menyebabkan luka serius, seperti patah tulang, luka bakar, atau kehilangan kesadaran. Biasanya memerlukan perawatan medis yang intensif.
  • Kecelakaan kerja berat: Kecelakaan yang menyebabkan cacat permanen, penyakit serius, atau kematian. Biasanya memerlukan perawatan medis jangka panjang dan rehabilitasi.

Klasifikasi Berdasarkan Jenis Pekerjaan

Berdasarkan jenis pekerjaan, kecelakaan kerja dapat dibagi menjadi beberapa kategori, seperti:

  • Kecelakaan kerja di bidang konstruksi: Kecelakaan yang terjadi di lokasi konstruksi, seperti jatuh dari ketinggian, tertimpa material, atau terkena arus listrik.
  • Kecelakaan kerja di bidang manufaktur: Kecelakaan yang terjadi di pabrik, seperti terjepit mesin, tertusuk benda tajam, atau terpapar bahan kimia berbahaya.
  • Kecelakaan kerja di bidang pertambangan: Kecelakaan yang terjadi di tambang, seperti longsoran tanah, ledakan, atau tertimpa batu bara.
  • Kecelakaan kerja di bidang transportasi: Kecelakaan yang terjadi di jalan raya, laut, atau udara, seperti kecelakaan lalu lintas, tabrakan kapal, atau kecelakaan pesawat.

Tabel Jenis Kecelakaan Kerja

Jenis Kecelakaan Kerja Contoh
Kecelakaan kerja akibat faktor manusia Karyawan tidak menggunakan alat pelindung diri saat bekerja dengan mesin
Kecelakaan kerja akibat faktor lingkungan Karyawan terpeleset di lantai yang licin
Kecelakaan kerja akibat faktor peralatan Mesin rusak dan melukai karyawan
Kecelakaan kerja akibat faktor organisasi Kurangnya pelatihan keselamatan menyebabkan karyawan tidak mengetahui prosedur yang benar
Kecelakaan kerja ringan Luka lecet akibat terjatuh
Kecelakaan kerja sedang Patah tulang akibat tertimpa benda berat
Kecelakaan kerja berat Cacat permanen akibat kecelakaan di tempat kerja
Kecelakaan kerja di bidang konstruksi Jatuh dari ketinggian saat bekerja di proyek bangunan
Kecelakaan kerja di bidang manufaktur Terjepit mesin saat bekerja di pabrik
Kecelakaan kerja di bidang pertambangan Longsoran tanah di tambang batubara
Kecelakaan kerja di bidang transportasi Kecelakaan lalu lintas saat mengemudi kendaraan

Perbedaan Kecelakaan Kerja Ringan, Sedang, dan Berat

Perbedaan utama antara kecelakaan kerja ringan, sedang, dan berat terletak pada tingkat keparahan luka dan dampaknya terhadap kesehatan dan kemampuan kerja karyawan. Kecelakaan kerja ringan biasanya hanya menyebabkan luka ringan yang dapat disembuhkan dengan cepat, sedangkan kecelakaan kerja sedang dan berat dapat menyebabkan luka serius yang memerlukan perawatan medis jangka panjang dan bahkan cacat permanen.

Selain itu, kecelakaan kerja ringan biasanya tidak memerlukan waktu istirahat kerja yang lama, sedangkan kecelakaan kerja sedang dan berat dapat menyebabkan hilangnya kemampuan kerja untuk jangka waktu tertentu.

Penting untuk diingat bahwa klasifikasi ini hanya sebagai panduan umum, dan setiap kasus kecelakaan kerja harus dinilai secara individual untuk menentukan tingkat keparahannya dan tindakan yang perlu diambil.

Kewajiban dan Tanggung Jawab

Dalam dunia kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan hal yang sangat penting. Hal ini tidak hanya untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan, tetapi juga untuk menjamin kelancaran operasional perusahaan. Untuk mencapai tujuan tersebut, perusahaan dan pekerja memiliki peran penting dalam pencegahan dan penanganan kecelakaan kerja.

Read more:  Cara Menghitung Balance Cairan PDF: Panduan Praktis Menjaga Kesehatan

Kewajiban Perusahaan dalam Pencegahan dan Penanganan Kecelakaan Kerja

Perusahaan memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi para pekerjanya. Berikut beberapa kewajiban perusahaan dalam pencegahan dan penanganan kecelakaan kerja:

  • Memberikan pelatihan K3 kepada seluruh pekerja secara berkala. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pekerja tentang bahaya di tempat kerja dan cara mencegah kecelakaan.
  • Memberikan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan. APD ini wajib digunakan oleh pekerja untuk melindungi diri dari potensi bahaya.
  • Melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan rutin terhadap peralatan dan mesin kerja. Peralatan dan mesin yang rusak atau tidak layak pakai dapat menjadi penyebab kecelakaan.
  • Menyediakan sistem ventilasi dan pencahayaan yang memadai di tempat kerja. Ventilasi yang buruk dan pencahayaan yang tidak memadai dapat menyebabkan kecelakaan.
  • Menyediakan jalur evakuasi yang aman dan mudah diakses. Jalur evakuasi yang aman sangat penting untuk menyelamatkan pekerja jika terjadi kebakaran atau bencana lainnya.
  • Membuat dan menerapkan prosedur penanganan kecelakaan kerja yang jelas dan mudah dipahami oleh semua pekerja.
  • Melaporkan kecelakaan kerja kepada pihak berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kewajiban Pekerja dalam Pencegahan dan Penanganan Kecelakaan Kerja

Pekerja juga memiliki kewajiban dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. Berikut beberapa kewajiban pekerja:

  • Mengikuti pelatihan K3 yang diselenggarakan oleh perusahaan.
  • Menggunakan APD yang telah disediakan oleh perusahaan dengan benar dan sesuai dengan petunjuk penggunaan.
  • Melaporkan kondisi kerja yang berbahaya kepada atasan atau pihak terkait.
  • Menjalankan tugas sesuai dengan prosedur kerja yang telah ditetapkan.
  • Mematuhi peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku di perusahaan.
  • Menghindari perilaku yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain di tempat kerja.

Prosedur Penanganan Kecelakaan Kerja

Prosedur penanganan kecelakaan kerja sangat penting untuk meminimalkan dampak negatif dari kecelakaan dan memastikan keselamatan pekerja. Berikut diagram alir prosedur penanganan kecelakaan kerja di perusahaan:

[Gambar diagram alir prosedur penanganan kecelakaan kerja]

Diagram alir tersebut menggambarkan langkah-langkah yang harus diambil ketika terjadi kecelakaan kerja. Mulai dari penanganan pertama di lokasi kejadian hingga pelaporan dan evaluasi pasca kecelakaan.

Sanksi Pelanggaran Peraturan Kecelakaan Kerja

Perusahaan dan pekerja yang melanggar peraturan terkait kecelakaan kerja dapat dikenai sanksi. Berikut beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan:

  • Perusahaan: Denda, pencabutan izin usaha, bahkan penutupan perusahaan.
  • Pekerja: Teguran, skorsing, bahkan pemecatan.

Sanksi yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan oleh pelanggaran tersebut.

Pencegahan Kecelakaan Kerja

Pengertian kecelakaan kerja dalam hukum ketenagakerjaan

Kecelakaan kerja merupakan kejadian yang tidak diinginkan dan dapat berdampak serius bagi pekerja, perusahaan, dan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, pencegahan kecelakaan kerja menjadi prioritas utama dalam setiap perusahaan. Penerapan strategi dan metode yang tepat dapat secara efektif meminimalkan risiko kecelakaan kerja dan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Strategi dan Metode Pencegahan Kecelakaan Kerja

Perusahaan dapat menerapkan berbagai strategi dan metode untuk mencegah kecelakaan kerja, antara lain:

  • Analisis Risiko: Melakukan identifikasi dan penilaian risiko kecelakaan kerja di setiap area kerja. Analisis ini dapat membantu perusahaan memahami potensi bahaya dan menentukan langkah-langkah pencegahan yang tepat.
  • Penerapan Standar Keselamatan Kerja: Perusahaan harus menerapkan standar keselamatan kerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar industri. Standar ini meliputi penggunaan alat pelindung diri (APD), tata letak tempat kerja yang aman, dan prosedur kerja yang aman.
  • Program Keselamatan Kerja: Menerapkan program keselamatan kerja yang komprehensif, meliputi pelatihan, edukasi, inspeksi rutin, dan investigasi kecelakaan kerja.
  • Peran Serta Pekerja: Mendorong partisipasi aktif pekerja dalam program keselamatan kerja, termasuk pelaporan bahaya dan saran untuk perbaikan.
  • Penggunaan Teknologi: Memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan keselamatan kerja, seperti sistem monitoring, sensor, dan alat bantu kerja yang aman.
  • Budaya Keselamatan: Membangun budaya keselamatan kerja yang kuat di perusahaan, dimana setiap karyawan bertanggung jawab atas keselamatan dirinya dan rekan kerjanya.

Checklist Evaluasi Risiko Kecelakaan Kerja

Perusahaan dapat menggunakan checklist untuk mengevaluasi risiko kecelakaan kerja di tempat kerja. Checklist ini dapat membantu perusahaan mengidentifikasi potensi bahaya dan menentukan langkah-langkah pencegahan yang tepat. Berikut adalah contoh checklist yang dapat digunakan:

  • Lingkungan Kerja: Apakah tempat kerja bersih, teratur, dan bebas dari rintangan? Apakah pencahayaan dan ventilasi memadai?
  • Peralatan dan Mesin: Apakah peralatan dan mesin dalam kondisi baik dan aman untuk digunakan? Apakah pekerja memahami cara menggunakannya dengan benar?
  • Bahan Baku dan Produk: Apakah bahan baku dan produk berbahaya disimpan dan ditangani dengan benar? Apakah pekerja dilindungi dari paparan bahan berbahaya?
  • Prosedur Kerja: Apakah prosedur kerja aman dan mudah dipahami? Apakah pekerja mengikuti prosedur kerja dengan benar?
  • Alat Pelindung Diri (APD): Apakah APD tersedia dan digunakan dengan benar oleh pekerja? Apakah APD sesuai dengan jenis pekerjaan dan risiko yang dihadapi?
  • Pelatihan dan Edukasi: Apakah pekerja menerima pelatihan dan edukasi tentang keselamatan kerja yang memadai? Apakah pelatihan dan edukasi dilakukan secara berkala?
  • Investigasi Kecelakaan: Apakah kecelakaan kerja diinvestigasi dengan benar untuk mengidentifikasi penyebab dan mencegah terulangnya kecelakaan serupa?
Read more:  Pengertian Diskusi Panel Dalam Ilmu Komunikasi

Program Pelatihan dan Edukasi Keselamatan Kerja

Program pelatihan dan edukasi keselamatan kerja merupakan bagian penting dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pekerja tentang keselamatan kerja, pengetahuan tentang bahaya dan risiko di tempat kerja, serta keterampilan dalam menerapkan prosedur keselamatan kerja.

  • Pelatihan Dasar Keselamatan Kerja: Pelatihan ini diberikan kepada semua pekerja baru dan pekerja lama yang belum pernah menerima pelatihan keselamatan kerja. Pelatihan ini meliputi materi tentang bahaya dan risiko di tempat kerja, penggunaan APD, prosedur kerja yang aman, dan pertolongan pertama.
  • Pelatihan Spesifik: Pelatihan spesifik diberikan kepada pekerja yang bekerja di area kerja dengan risiko tinggi, seperti pekerjaan di ketinggian, penanganan bahan berbahaya, dan pengoperasian mesin berat. Pelatihan ini membahas bahaya dan risiko spesifik yang dihadapi pekerja dan cara mencegah kecelakaan.
  • Edukasi Keselamatan Kerja: Edukasi keselamatan kerja dilakukan secara berkala melalui berbagai media, seperti poster, brosur, video, dan presentasi. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pekerja tentang pentingnya keselamatan kerja dan memberikan informasi terbaru tentang praktik keselamatan kerja yang baik.
  • Simulasi dan Latihan Praktis: Simulasi dan latihan praktis dapat membantu pekerja memahami cara menangani situasi darurat dan menerapkan prosedur keselamatan kerja secara praktis.

Contoh Kasus Kecelakaan Kerja

Pengertian kecelakaan kerja dalam hukum ketenagakerjaan

Untuk memahami lebih dalam mengenai kecelakaan kerja dan dampaknya, mari kita bahas contoh kasus nyata yang terjadi di Indonesia. Dengan menganalisis kasus tersebut, kita dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana kecelakaan kerja ditangani oleh hukum dan apa saja pelajaran penting yang dapat diambil untuk meningkatkan keselamatan kerja di masa depan.

Kasus Kecelakaan Kerja di Pabrik Garmen, Pengertian kecelakaan kerja dalam hukum ketenagakerjaan

Pada tahun 2020, terjadi kecelakaan kerja di sebuah pabrik garmen di Jakarta. Seorang pekerja, sebut saja namanya Budi, terjatuh dari tangga saat sedang memasang lampu di area produksi. Budi mengalami patah tulang kaki dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kasus ini kemudian dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat. Disnakertrans kemudian melakukan investigasi dan menemukan bahwa penyebab kecelakaan kerja tersebut adalah tangga yang digunakan Budi dalam kondisi tidak layak dan tidak memenuhi standar keselamatan kerja. Pabrik garmen tersebut dianggap lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi para pekerjanya.

Proses Penyelesaian Kasus

Setelah investigasi selesai, Disnakertrans memberikan rekomendasi kepada pihak pabrik garmen untuk memberikan santunan kepada Budi. Rekomendasi tersebut meliputi biaya pengobatan, kehilangan pendapatan, dan cacat tetap yang diderita Budi. Pabrik garmen juga diminta untuk melakukan perbaikan terhadap tangga yang digunakan di area produksi agar memenuhi standar keselamatan kerja.

Namun, pihak pabrik garmen menolak untuk memberikan santunan kepada Budi. Mereka beralasan bahwa kecelakaan kerja tersebut terjadi karena kelalaian Budi sendiri, bukan karena kesalahan pabrik. Budi kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk menuntut ganti rugi atas kecelakaan kerja yang dialaminya.

Dalam persidangan, PHI mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Akhirnya, PHI memutuskan bahwa pihak pabrik garmen terbukti lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi para pekerjanya. PHI memerintahkan pihak pabrik garmen untuk membayar santunan kepada Budi sesuai dengan rekomendasi Disnakertrans.

Pelajaran yang Dipetik

  • Pentingnya Keselamatan Kerja: Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penerapan standar keselamatan kerja di tempat kerja. Ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan kerja dapat mengakibatkan kecelakaan kerja yang merugikan pekerja dan perusahaan.
  • Kewajiban Perusahaan: Perusahaan memiliki kewajiban untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi para pekerjanya. Hal ini termasuk menyediakan peralatan kerja yang layak dan aman, memberikan pelatihan keselamatan kerja kepada pekerja, dan melakukan inspeksi secara berkala terhadap kondisi tempat kerja.
  • Peran Disnakertrans: Disnakertrans memiliki peran penting dalam mengawasi dan menindak perusahaan yang melanggar peraturan keselamatan kerja. Disnakertrans juga berwenang untuk memberikan rekomendasi kepada perusahaan untuk memberikan santunan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
  • Hak Pekerja: Pekerja memiliki hak untuk bekerja di tempat kerja yang aman. Jika terjadi kecelakaan kerja, pekerja berhak mendapatkan santunan dari perusahaan.

Akhir Kata

Memahami pengertian kecelakaan kerja dalam hukum ketenagakerjaan sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Pekerja dan perusahaan harus memahami hak dan kewajiban masing-masing dalam mencegah dan menangani kecelakaan kerja. Melalui kesadaran dan upaya bersama, diharapkan angka kecelakaan kerja dapat ditekan dan keselamatan kerja di Indonesia dapat terus ditingkatkan.

Also Read

Bagikan:

Newcomerscuerna

Newcomerscuerna.org adalah website yang dirancang sebagai Rumah Pendidikan yang berfokus memberikan informasi seputar Dunia Pendidikan. Newcomerscuerna.org berkomitmen untuk menjadi sahabat setia dalam perjalanan pendidikan Anda, membuka pintu menuju dunia pengetahuan tanpa batas serta menjadi bagian dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.