Cara menghitung pajak jual beli tanah 2019 – Membeli dan menjual tanah bisa jadi proses yang rumit, apalagi jika menyangkut perhitungan pajak. Tahun 2019, aturan pajak jual beli tanah mengalami perubahan, sehingga penting bagi Anda untuk memahami cara menghitung pajak dengan benar. Artikel ini akan memandu Anda melalui proses perhitungan pajak jual beli tanah, mulai dari jenis pajak yang dikenakan hingga kewajiban pelaporan.
Melalui panduan ini, Anda akan mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang pajak jual beli tanah, termasuk cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan tanah, menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP), dan memahami kewajiban pelaporan. Simak artikel ini hingga akhir untuk menghindari kesalahan dan sanksi yang mungkin timbul.
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)
Setelah membahas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kita lanjut ke perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan tanah. PPh ini dikenakan pada keuntungan yang diperoleh dari penjualan tanah, dan besarnya tergantung pada beberapa faktor, termasuk status penjual dan nilai tanah.
Rumus Perhitungan PPh atas Penjualan Tanah
Rumus dasar perhitungan PPh atas penjualan tanah adalah:
PPh = (Nilai Penjualan – Nilai Perolehan – Biaya-biaya) x Tarif PPh
Dimana:
- Nilai Penjualan adalah harga jual tanah yang disepakati.
- Nilai Perolehan adalah harga beli tanah saat pertama kali diperoleh.
- Biaya-biaya adalah biaya yang dikeluarkan untuk proses jual beli tanah, seperti biaya balik nama, biaya notaris, dan biaya lainnya.
- Tarif PPh adalah persentase yang ditetapkan oleh pemerintah. Tarif ini bisa berbeda-beda tergantung pada status penjual (WP Badan atau WP Orang Pribadi) dan jenis tanah yang dijual.
Contoh Perhitungan PPh atas Penjualan Tanah, Cara menghitung pajak jual beli tanah 2019
Misalnya, Anda menjual tanah dengan PKP (Penghasilan Kena Pajak) sebesar Rp. 500.000.000 dan tarif PPh 5%. Asumsikan nilai perolehan tanah adalah Rp. 200.000.000 dan biaya-biaya yang dikeluarkan sebesar Rp. 50.000.000. Maka, perhitungan PPh-nya adalah:
- PPh = (Rp. 500.000.000 – Rp. 200.000.000 – Rp. 50.000.000) x 5%
- PPh = Rp. 250.000.000 x 5%
- PPh = Rp. 12.500.000
Jadi, PPh yang harus dibayarkan atas penjualan tanah tersebut adalah Rp. 12.500.000.
Langkah-langkah Perhitungan PPh atas Penjualan Tanah
Berikut adalah langkah-langkah perhitungan PPh atas penjualan tanah:
- Tentukan Nilai Penjualan: Catat harga jual tanah yang disepakati dengan pembeli.
- Tentukan Nilai Perolehan: Catat harga beli tanah saat pertama kali diperoleh. Jika Anda memperoleh tanah melalui warisan, maka nilai perolehannya adalah nilai tanah saat diwariskan.
- Hitung Biaya-biaya: Catat semua biaya yang dikeluarkan untuk proses jual beli tanah, seperti biaya balik nama, biaya notaris, dan biaya lainnya.
- Hitung PKP (Penghasilan Kena Pajak): Kurangi nilai perolehan dan biaya-biaya dari nilai penjualan. PKP = Nilai Penjualan – Nilai Perolehan – Biaya-biaya.
- Tentukan Tarif PPh: Tarif PPh atas penjualan tanah berbeda-beda tergantung pada status penjual (WP Badan atau WP Orang Pribadi) dan jenis tanah yang dijual. Pastikan Anda mengetahui tarif yang berlaku untuk kasus Anda.
- Hitung PPh: Kalikan PKP dengan tarif PPh. PPh = PKP x Tarif PPh.
Kesimpulan Akhir: Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah 2019
Menghitung pajak jual beli tanah memang membutuhkan ketelitian dan pemahaman yang mendalam. Dengan memahami dasar hukum, cara menghitung PPh, dan kewajiban pelaporan, Anda dapat meminimalkan risiko kesalahan dan sanksi. Ingatlah untuk selalu berkonsultasi dengan ahli pajak jika Anda memiliki pertanyaan atau keraguan terkait perhitungan pajak jual beli tanah.