Cara hitung pph 25 – PPh 25, pajak penghasilan atas penghasilan usaha atau pekerjaan bebas, merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan tertentu. Mengerti cara menghitung PPh 25 dengan tepat sangat penting untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan dan sanksi yang bisa dijatuhkan.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail mengenai PPh 25, mulai dari pengertiannya, dasar perhitungan, prosedur, contoh kasus, hingga kewajiban wajib pajak. Dengan pemahaman yang baik tentang PPh 25, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan terhindar dari masalah di kemudian hari.
Dasar Perhitungan PPh 25: Cara Hitung Pph 25
PPh 25 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan bruto perusahaan yang berasal dari usaha atau pekerjaan bebas. Perhitungan PPh 25 menggunakan metode self assessment, artinya wajib pajak menghitung sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. Dalam menghitung PPh 25, terdapat beberapa metode perhitungan yang dapat digunakan, dan metode yang digunakan akan bergantung pada jenis penghasilan yang diterima.
Metode Perhitungan PPh 25
PPh 25 dapat dihitung dengan menggunakan beberapa metode, salah satunya adalah metode perhitungan berdasarkan tarif progresif. Metode ini menggunakan rumus yang memperhitungkan penghasilan bruto perusahaan dan tarif pajak yang berlaku.
PPh 25 = (Penghasilan Bruto x Tarif Pajak) – Pajak Terutang Sebelumnya
Tarif pajak yang berlaku untuk PPh 25 bervariasi tergantung pada jenis penghasilan dan besarnya penghasilan bruto perusahaan. Berikut tabel yang menunjukkan jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPh 25 dan tarifnya:
Jenis Penghasilan dan Tarif PPh 25, Cara hitung pph 25
Jenis Penghasilan | Tarif PPh 25 |
---|---|
Penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas | 25% |
Penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang bersifat khusus | 30% |
Penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang bersifat sangat khusus | 35% |
Contoh Perhitungan PPh 25
Misalnya, sebuah perusahaan memiliki penghasilan bruto sebesar Rp100.000.000 dari usaha perdagangan. Perusahaan ini termasuk dalam kategori penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dengan tarif PPh 25 sebesar 25%. Maka, PPh 25 yang harus dibayar oleh perusahaan tersebut adalah:
PPh 25 = (Rp100.000.000 x 25%) – Pajak Terutang Sebelumnya
PPh 25 = Rp25.000.000 – Pajak Terutang Sebelumnya
Jika perusahaan tersebut belum pernah membayar PPh 25 sebelumnya, maka PPh 25 yang harus dibayar adalah Rp25.000.000. Namun, jika perusahaan tersebut sudah pernah membayar PPh 25 sebelumnya, maka besarnya PPh 25 yang harus dibayar akan dikurangi dengan pajak terutang sebelumnya.
Ulasan Penutup
Memahami cara menghitung PPh 25 adalah langkah penting dalam menjalankan bisnis atau pekerjaan bebas. Dengan memahami dasar perhitungan, prosedur, dan kewajiban yang terkait, Anda dapat memastikan pelaporan pajak yang akurat dan terhindar dari sanksi. Selalu perhatikan perubahan peraturan perpajakan terbaru untuk memastikan kepatuhan Anda.