Cara menghitung pajak penghasilan terutang berdasarkan tarif pph pasal 31e – Membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara, termasuk bagi para pekerja dan profesional. Salah satu jenis pajak yang harus dipahami adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 31E, yang dibebankan pada penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan usaha. Artikel ini akan membahas cara menghitung PPh Pasal 31E yang terutang berdasarkan tarif yang berlaku. PPh Pasal 31E memiliki beberapa perbedaan dengan PPh Pasal 21, terutama dalam hal subjek pajaknya. PPh Pasal 21 biasanya dipotong oleh pemberi kerja dari gaji karyawan, sedangkan PPh Pasal 31E dihitung dan dibayarkan oleh wajib pajak sendiri.
Memahami cara menghitung PPh Pasal 31E sangat penting untuk memastikan kewajiban pajak Anda terpenuhi dengan benar. Artikel ini akan menguraikan langkah-langkah perhitungan PPh Pasal 31E, mulai dari menentukan penghasilan kena pajak (PKP) hingga cara melaporkan dan membayar pajak. Selain itu, artikel ini juga akan membahas konsekuensi yang mungkin terjadi jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 31E.
Contoh Kasus PPh Pasal 31E
Untuk lebih memahami cara menghitung PPh Pasal 31E, mari kita lihat contoh kasus seorang freelancer yang memiliki penghasilan kena pajak (PKP) sebesar Rp75.000.000.
Langkah-langkah Perhitungan PPh Pasal 31E, Cara menghitung pajak penghasilan terutang berdasarkan tarif pph pasal 31e
Berikut adalah langkah-langkah perhitungan PPh Pasal 31E untuk freelancer dengan PKP Rp75.000.000:
- Tentukan tarif PPh Pasal 31E. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.03/2021, tarif PPh Pasal 31E untuk PKP Rp75.000.000 adalah 15%.
- Hitung PPh terutang. PPh terutang dihitung dengan mengalikan PKP dengan tarif PPh Pasal 31E. Dalam kasus ini, PPh terutang adalah Rp75.000.000 x 15% = Rp11.250.000.
Cara Menentukan PKP
Dalam contoh kasus ini, PKP freelancer sudah diketahui sebesar Rp75.000.000. Namun, bagaimana cara menentukan PKP?
PKP adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang diizinkan, seperti biaya operasional, biaya perjalanan, dan biaya lainnya yang terkait dengan pekerjaan freelancer.
Misalnya, seorang freelancer memiliki penghasilan bruto sebesar Rp100.000.000 dan biaya operasional sebesar Rp25.000.000. Maka PKP freelancer adalah Rp100.000.000 – Rp25.000.000 = Rp75.000.000.
Penutupan Akhir: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Terutang Berdasarkan Tarif Pph Pasal 31e
Dengan memahami cara menghitung PPh Pasal 31E, Anda dapat memastikan kewajiban pajak Anda terpenuhi dengan tepat dan menghindari risiko sanksi. Ingat, kewajiban pajak merupakan tanggung jawab bersama untuk membangun negara yang lebih baik. Jika Anda masih memiliki pertanyaan, konsultasikan dengan ahli pajak untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan akurat.