Menjelang Hari Raya, tentu Anda menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan perusahaan. THR merupakan hak setiap karyawan yang bekerja di perusahaan, dan pastinya Anda ingin tahu bagaimana cara menghitung THR yang akan Anda terima. Namun, perlu diingat bahwa THR juga dikenakan pajak penghasilan (PPh). Artikel ini akan membahas cara menghitung pajak THR secara lengkap dan mudah dipahami.
Mengenal cara menghitung pajak THR sangat penting agar Anda dapat memperkirakan besaran THR yang akan Anda terima setelah dipotong pajak. Dengan memahami mekanisme perhitungannya, Anda dapat mengatur keuangan dengan lebih baik dan mempersiapkan diri untuk momen spesial Hari Raya.
Pengertian THR
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang diberikan kepada pekerja atau buruh di Indonesia menjelang hari raya keagamaan, khususnya Hari Raya Idul Fitri. THR diberikan sebagai bentuk penghargaan dan bantuan bagi pekerja untuk merayakan hari raya bersama keluarga.
Bentuk THR
Bentuk THR yang diberikan oleh perusahaan bisa berupa uang tunai, barang, atau kombinasi keduanya. Berikut contoh bentuk THR yang biasa diberikan:
- Uang tunai: Jumlahnya biasanya setara dengan satu bulan gaji pokok.
- Barang: Misalnya, voucher belanja, elektronik, atau paket sembako.
- Kombinasi: Perusahaan bisa memberikan kombinasi uang tunai dan voucher belanja.
Dasar Hukum Pemberian THR, Cara menghitung pajak thr
Pemberian THR diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berikut dasar hukumnya:
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan tersebut mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja, jumlah minimum THR, dan waktu pembayaran THR.
Contoh Kasus Perhitungan THR
Untuk mempermudah pemahaman, mari kita bahas contoh kasus perhitungan THR dengan berbagai skenario. Contoh ini akan memberikan gambaran konkret tentang bagaimana menghitung THR, termasuk potongan pajak penghasilan (PPh).
Perhitungan THR Karyawan dengan Masa Kerja 3 Tahun dan 5 Tahun
Misalnya, seorang karyawan dengan masa kerja 3 tahun memiliki gaji pokok Rp5.000.000 per bulan. Berdasarkan aturan, THR yang diterima adalah 1 bulan gaji pokok, sehingga THR karyawan tersebut adalah Rp5.000.000. Sementara, karyawan dengan masa kerja 5 tahun akan menerima THR 1 bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap, misalnya tunjangan makan Rp500.000 per bulan. Total THR yang diterima karyawan ini adalah Rp5.500.000.
Ilustrasi Perhitungan THR dengan Potongan Pajak Penghasilan (PPh)
Perhitungan THR juga perlu mempertimbangkan potongan pajak penghasilan (PPh). Untuk ilustrasi, kita asumsikan seorang karyawan dengan masa kerja 3 tahun memiliki gaji pokok Rp5.000.000 per bulan, sehingga THR-nya adalah Rp5.000.000. Dengan mempertimbangkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan tarif PPh, misalnya, PPh yang terutang adalah Rp500.000. Maka, THR yang diterima karyawan setelah dipotong PPh adalah Rp4.500.000.
Cara Menghitung THR untuk Karyawan dengan Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap
Untuk karyawan dengan gaji pokok dan tunjangan tetap, perhitungan THR dilakukan dengan menjumlahkan gaji pokok dan tunjangan tetap, lalu dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja atau persentase yang ditetapkan perusahaan. Misalnya, seorang karyawan dengan gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000 per bulan, maka total penghasilannya adalah Rp6.000.000 per bulan. Jika masa kerjanya 3 tahun, maka THR yang diterima adalah Rp6.000.000 x 1 = Rp6.000.000.
Akhir Kata: Cara Menghitung Pajak Thr
Menghitung pajak THR memang terlihat rumit, namun dengan memahami langkah-langkahnya, Anda dapat menghitung THR yang akan diterima dengan mudah. Ingat, penting untuk mengetahui hak dan kewajiban Anda sebagai karyawan terkait THR, serta memahami peraturan yang berlaku. Dengan demikian, Anda dapat menikmati THR dengan tenang dan penuh kepuasan.