Mendekati hari raya, pasti Anda sudah menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima. THR merupakan hak setiap pekerja yang diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk penghargaan dan bantuan dalam merayakan hari raya. Namun, perlu diingat bahwa THR juga dikenakan pajak penghasilan. Nah, bagaimana cara menghitung pajak THR 2019 agar Anda bisa mengetahui berapa besaran THR yang akan diterima setelah dipotong pajak? Yuk, simak penjelasan lengkapnya!
Artikel ini akan membahas secara detail tentang dasar hukum, cara menghitung, waktu pemberian, dan contoh kasus perhitungan THR 2019. Dengan memahami semua informasi ini, Anda akan lebih siap dalam mengelola keuangan dan merencanakan pengeluaran menjelang hari raya.
Informasi Tambahan THR 2019
Selain informasi dasar tentang perhitungan THR 2019, ada beberapa hal tambahan yang perlu kamu ketahui. Ketentuan THR 2019 bisa berbeda untuk pekerja di sektor tertentu, dan terdapat beberapa informasi penting yang perlu kamu perhatikan.
Ketentuan THR 2019 untuk Sektor Tertentu
Ketentuan THR 2019 bisa berbeda untuk pekerja di sektor tertentu. Misalnya, untuk pekerja di sektor informal, THR 2019 tidak diatur secara khusus. Namun, perusahaan atau pengusaha di sektor informal tetap dianjurkan untuk memberikan THR kepada pekerja mereka.
Untuk pekerja di sektor formal, ketentuan THR 2019 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2019. Peraturan ini menjelaskan tentang besaran THR 2019, jangka waktu pembayaran, dan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR 2019.
Tabel Informasi Penting THR 2019, Cara menghitung pajak thr 2019
Informasi | Detail |
---|---|
Besaran THR | Satu bulan gaji pokok |
Jangka Waktu Pembayaran | Paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri |
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR | Denda administratif dan sanksi pidana |
Ilustrasi Perbedaan THR 2019 untuk Pekerja dengan Masa Kerja Berbeda
Berikut ilustrasi perbedaan THR 2019 untuk pekerja dengan masa kerja berbeda:
Misalnya, ada dua orang pekerja, yaitu Pak Ahmad dan Bu Rini. Pak Ahmad bekerja di perusahaan tersebut selama 5 tahun, sedangkan Bu Rini baru bekerja selama 1 tahun. Gaji pokok Pak Ahmad adalah Rp 5.000.000, sedangkan gaji pokok Bu Rini adalah Rp 4.000.000.
Maka, THR Pak Ahmad adalah Rp 5.000.000, sedangkan THR Bu Rini adalah Rp 4.000.000. Hal ini karena besaran THR 2019 dihitung berdasarkan gaji pokok, tanpa mempertimbangkan masa kerja.
Ringkasan Akhir: Cara Menghitung Pajak Thr 2019
Menghitung pajak THR 2019 memang sedikit rumit, namun dengan memahami dasar hukum dan langkah-langkah perhitungannya, Anda dapat menentukan besaran THR yang akan diterima setelah dipotong pajak. Informasi ini penting untuk membantu Anda dalam mengatur keuangan dan merencanakan pengeluaran menjelang hari raya. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah pengetahuan Anda!