Cara menghitung pph 25 orang pribadi – Membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara, termasuk orang pribadi. Pajak Penghasilan (PPh) 25 merupakan salah satu jenis pajak yang perlu dibayarkan oleh orang pribadi yang memiliki penghasilan dari berbagai sumber, seperti gaji, usaha, dan investasi. Menghitung PPh 25 mungkin terlihat rumit, namun dengan pemahaman yang benar, prosesnya bisa menjadi lebih mudah.
Artikel ini akan membahas secara detail tentang cara menghitung PPh 25 bagi orang pribadi, mulai dari dasar hukum, langkah-langkah perhitungan, contoh kasus, hingga kewajiban Wajib Pajak. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Cara Menghitung PPh 25 Orang Pribadi
PPh 25 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan dari berbagai sumber, seperti bunga, deviden, sewa, dan royalti. Bagi orang pribadi, PPh 25 wajib dibayarkan jika penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Nah, untuk mengetahui berapa PPh 25 yang harus dibayarkan, berikut adalah langkah-langkahnya.
Langkah-langkah Menghitung PPh 25 Orang Pribadi
Berikut adalah langkah-langkah menghitung PPh 25 orang pribadi yang bisa kamu ikuti:
- Hitung total penghasilan dari berbagai sumber. Penghasilan ini meliputi bunga, deviden, sewa, royalti, dan penghasilan lainnya yang bersifat final.
- Kurangi total penghasilan dengan PTKP. PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenai pajak. Besaran PTKP untuk tahun 2023 adalah Rp54.000.000 untuk orang pribadi yang menikah dan memiliki tanggungan, Rp54.000.000 untuk orang pribadi yang menikah tetapi tidak memiliki tanggungan, dan Rp54.000.000 untuk orang pribadi yang tidak menikah.
- Hitung PPh 25 terutang dengan mengalikan penghasilan kena pajak (PKP) dengan tarif PPh 25 yang berlaku. Tarif PPh 25 untuk orang pribadi adalah 15%.
- Bayarkan PPh 25 terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PPh 25 bisa dibayarkan melalui bank, kantor pos, atau secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh Kasus Penghitungan PPh 25 Orang Pribadi, Cara menghitung pph 25 orang pribadi
Misalnya, Pak Budi seorang karyawan yang menerima penghasilan dari gaji sebesar Rp100.000.000 per tahun. Selain itu, Pak Budi juga menerima penghasilan dari bunga deposito sebesar Rp10.000.000 per tahun. Pak Budi menikah dan memiliki satu orang anak. Berikut adalah perhitungan PPh 25 yang harus dibayarkan oleh Pak Budi:
- Total penghasilan Pak Budi adalah Rp100.000.000 (gaji) + Rp10.000.000 (bunga deposito) = Rp110.000.000.
- PTKP untuk Pak Budi adalah Rp54.000.000 (menikah dan memiliki tanggungan).
- PKP Pak Budi adalah Rp110.000.000 (total penghasilan) – Rp54.000.000 (PTKP) = Rp56.000.000.
- PPh 25 terutang Pak Budi adalah Rp56.000.000 (PKP) x 15% (tarif PPh 25) = Rp8.400.000.
Jadi, PPh 25 yang harus dibayarkan oleh Pak Budi adalah Rp8.400.000 per tahun.
Ilustrasi/Gambar Diagram Alur Penghitungan PPh 25 Orang Pribadi
Berikut adalah ilustrasi/gambar diagram alur penghitungan PPh 25 orang pribadi:
[Gambar diagram alur penghitungan PPh 25 orang pribadi]
Diagram alur ini menunjukkan langkah-langkah penghitungan PPh 25 orang pribadi secara sistematis. Dimulai dari penghitungan total penghasilan, kemudian dikurangi dengan PTKP untuk mendapatkan PKP. Selanjutnya, PKP dikalikan dengan tarif PPh 25 untuk mendapatkan PPh 25 terutang. Terakhir, PPh 25 terutang dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Formula Perhitungan PPh 25 Orang Pribadi
Formula perhitungan PPh 25 orang pribadi adalah sebagai berikut:
PPh 25 terutang = PKP x Tarif PPh 25
Dimana:
- PPh 25 terutang adalah pajak penghasilan yang harus dibayarkan.
- PKP adalah penghasilan kena pajak, yaitu total penghasilan dikurangi PTKP.
- Tarif PPh 25 adalah tarif pajak yang berlaku, yaitu 15% untuk orang pribadi.
Penutupan Akhir: Cara Menghitung Pph 25 Orang Pribadi
Dengan memahami dasar hukum, langkah-langkah, dan contoh perhitungan PPh 25, diharapkan Anda dapat menghitung dan membayar pajak dengan tepat waktu dan benar. Ingat, kewajiban membayar pajak merupakan bentuk kontribusi nyata kita dalam membangun negara. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan petugas pajak jika Anda mengalami kesulitan dalam menghitung atau melaporkan PPh 25 Anda.