Cara menghitung shu simpan pinjam pkk – Pernah mendengar istilah SHU dalam konteks simpan pinjam PKK? Bagi sebagian orang, istilah ini mungkin asing. Namun, SHU atau Sisa Hasil Usaha merupakan bagian penting dalam pengelolaan keuangan simpan pinjam PKK. SHU merupakan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan simpan pinjam dan dibagikan kepada anggota berdasarkan kontribusi mereka.
Memahami cara menghitung SHU simpan pinjam PKK sangat penting untuk mengetahui seberapa besar keuntungan yang diperoleh dan bagaimana pembagiannya kepada anggota. Artikel ini akan membahas secara detail tentang cara menghitung SHU simpan pinjam PKK, mulai dari pengertian, faktor-faktor yang mempengaruhinya, rumus perhitungan, contoh kasus, hingga skema pembagiannya.
Pengertian SHU Simpan Pinjam PKK
SHU (Sisa Hasil Usaha) dalam konteks simpan pinjam PKK merupakan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha simpan pinjam yang dilakukan oleh PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga). Keuntungan ini dihitung setelah dikurangi semua biaya operasional dan kewajiban lainnya. SHU kemudian dibagikan kepada anggota PKK sebagai bentuk bagi hasil dari partisipasi mereka dalam kegiatan simpan pinjam.
Contoh Ilustrasi SHU dalam Simpan Pinjam PKK
Misalnya, PKK Desa Harapan memiliki simpanan anggota sebesar Rp100.000.000. Dana ini kemudian dipinjamkan kepada anggota lain dengan bunga 1% per bulan. Selama satu bulan, PKK Desa Harapan mendapatkan bunga pinjaman sebesar Rp1.000.000. Setelah dikurangi biaya operasional seperti gaji pengurus dan biaya administrasi sebesar Rp200.000, maka sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh adalah Rp800.000. SHU ini kemudian dibagikan kepada anggota PKK berdasarkan proporsi simpanan masing-masing.
Perbedaan SHU dengan Keuntungan dalam Simpan Pinjam PKK
Aspek | SHU | Keuntungan |
---|---|---|
Definisi | Sisa hasil usaha setelah dikurangi biaya operasional dan kewajiban lainnya | Selisih antara pendapatan dan biaya operasional |
Pembagian | Dibagikan kepada anggota PKK berdasarkan proporsi simpanan masing-masing | Dapat dibagikan kepada anggota PKK, digunakan untuk pengembangan usaha, atau ditabung untuk kebutuhan lain |
Tujuan | Membagikan keuntungan kepada anggota PKK sebagai bentuk bagi hasil | Meningkatkan kesejahteraan anggota PKK dan mengembangkan usaha simpan pinjam |
Rumus Menghitung SHU: Cara Menghitung Shu Simpan Pinjam Pkk
SHU (Sisa Hasil Usaha) merupakan bagian dari keuntungan yang diperoleh PKK (Perhimpunan Kredit Karyawan) setelah dikurangi biaya operasional dan dibagikan kepada anggota. SHU ini dibagikan kepada anggota berdasarkan besarnya simpanan dan pinjaman yang mereka miliki.
Rumus Menghitung SHU
Rumus perhitungan SHU simpan pinjam PKK umumnya menggunakan rumus sederhana:
SHU = (Total Keuntungan – Biaya Operasional) x (Nilai Simpanan/Total Simpanan)
Keterangan:
- Total Keuntungan: Total keuntungan yang diperoleh PKK setelah dikurangi biaya operasional. Misalnya, jika total pendapatan PKK adalah Rp. 100.000.000 dan total biaya operasional adalah Rp. 20.000.000, maka total keuntungan adalah Rp. 80.000.000.
- Biaya Operasional: Biaya yang dikeluarkan PKK untuk menjalankan operasional, seperti gaji karyawan, biaya sewa, dan biaya administrasi.
- Nilai Simpanan: Jumlah simpanan yang dimiliki oleh anggota PKK. Misalnya, jika seorang anggota memiliki simpanan sebesar Rp. 5.000.000.
- Total Simpanan: Total simpanan seluruh anggota PKK. Misalnya, jika total simpanan seluruh anggota adalah Rp. 100.000.000.
Contoh Perhitungan SHU, Cara menghitung shu simpan pinjam pkk
Berikut adalah contoh perhitungan SHU untuk seorang anggota PKK:
Keterangan | Nilai |
---|---|
Total Keuntungan | Rp. 80.000.000 |
Biaya Operasional | Rp. 20.000.000 |
Nilai Simpanan Anggota | Rp. 5.000.000 |
Total Simpanan | Rp. 100.000.000 |
Maka, SHU yang diterima anggota tersebut adalah:
SHU = (Rp. 80.000.000 – Rp. 20.000.000) x (Rp. 5.000.000 / Rp. 100.000.000) = Rp. 3.000.000
Jadi, anggota tersebut akan menerima SHU sebesar Rp. 3.000.000.
Penutupan Akhir
Dengan memahami cara menghitung SHU simpan pinjam PKK, Anda dapat memanfaatkan sistem simpan pinjam ini secara optimal. SHU bukan hanya sekadar keuntungan, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan atas partisipasi dan kepercayaan anggota terhadap lembaga simpan pinjam PKK. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dalam mengelola keuangan dan meningkatkan kesejahteraan bersama.