Contoh Soal PPh Pasal 25: Memahami Pajak Penghasilan Badan

No comments

Contoh soal pph pasal 25 – PPh Pasal 25 atau Pajak Penghasilan Badan merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan oleh badan usaha di Indonesia. PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan penghasilan bruto badan usaha, dengan metode perhitungan yang spesifik. Untuk memahami lebih lanjut bagaimana PPh Pasal 25 dihitung, mari kita bahas beberapa contoh soal yang sering dijumpai.

Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi berbagai aspek PPh Pasal 25, mulai dari dasar hukum, objek pajak, hingga cara menghitung dan membayarnya. Dengan memahami contoh soal PPh Pasal 25, diharapkan Anda dapat mengaplikasikannya dalam praktik dan menghitung kewajiban pajak badan usaha Anda dengan lebih mudah.

Pengertian PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan yang memiliki penghasilan tertentu. Pajak ini dibayarkan secara berkala, biasanya setiap bulan, dengan sistem pembayaran di muka. Artinya, wajib pajak diwajibkan untuk membayar pajak penghasilannya di muka, sebelum penghasilan tersebut benar-benar diterima.

Tujuan PPh Pasal 25

Tujuan utama dari PPh Pasal 25 adalah untuk menciptakan kepastian dalam pembayaran pajak penghasilan dan menghindari potensi tunggakan pajak yang besar di akhir tahun. Dengan membayar pajak secara berkala, wajib pajak dapat mengatur keuangannya dengan lebih baik dan menghindari beban pajak yang besar di masa mendatang.

Contoh Ilustrasi PPh Pasal 25

Misalnya, seorang pengusaha memiliki usaha dagang yang menghasilkan keuntungan setiap bulannya. Berdasarkan peraturan yang berlaku, pengusaha tersebut diwajibkan untuk menghitung dan membayar PPh Pasal 25 setiap bulan. Penghitungan PPh Pasal 25 dilakukan berdasarkan penghasilan yang diterima selama satu bulan, dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku. Pembayaran PPh Pasal 25 dilakukan melalui bank atau kantor pos yang ditunjuk.

Poin-poin Penting PPh Pasal 25

Poin Penjelasan
Wajib Pajak Orang pribadi atau badan yang memiliki penghasilan tertentu, seperti usaha, gaji, dan investasi.
Sistem Pembayaran Pembayaran di muka secara berkala, biasanya setiap bulan.
Dasar Perhitungan Penghasilan yang diterima selama satu bulan.
Tarif Pajak Tarif pajak yang berlaku berdasarkan peraturan perpajakan.
Pembayaran Melalui bank atau kantor pos yang ditunjuk.

Dasar Hukum PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi dan badan dalam bentuk pembayaran di muka atas penghasilan yang diperolehnya selama satu tahun pajak. Aturan mengenai PPh Pasal 25 diatur secara komprehensif dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur PPh Pasal 25

Peraturan perundang-undangan yang mengatur PPh Pasal 25 meliputi berbagai tingkatan, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Menteri Keuangan. Berikut adalah jenis-jenis peraturan perundang-undangan yang mengatur PPh Pasal 25:

  • Undang-Undang Pajak Penghasilan: Undang-Undang ini merupakan landasan hukum utama yang mengatur tentang PPh Pasal 25. Undang-Undang ini memuat ketentuan umum tentang PPh, termasuk objek, subjek, tarif, dan prosedur pembayaran PPh Pasal 25.
  • Peraturan Menteri Keuangan: Peraturan Menteri Keuangan merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur lebih rinci tentang PPh Pasal 25. Peraturan ini memuat ketentuan tentang tata cara perhitungan, pelaporan, dan pembayaran PPh Pasal 25.
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak: Surat Edaran ini merupakan pedoman bagi wajib pajak dalam memahami dan menerapkan ketentuan PPh Pasal 25. Surat Edaran ini memuat penjelasan dan contoh penerapan ketentuan PPh Pasal 25.
Read more:  Contoh Soal PPh Badan: Uji Kemampuan Anda dalam Menghitung Pajak Perusahaan

Kutipan Peraturan Terkait PPh Pasal 25

“Pajak Penghasilan Pasal 25 dibayar di muka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam Tahun Pajak, yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang ini.”

Kutipan di atas merupakan bagian dari Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang menjelaskan bahwa PPh Pasal 25 dibayarkan di muka atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak selama satu tahun pajak.

Objek Pajak PPh Pasal 25: Contoh Soal Pph Pasal 25

Contoh soal pph pasal 25

PPh Pasal 25 merupakan pajak penghasilan yang dibayarkan secara berkala oleh wajib pajak orang pribadi dan badan. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bentuk uang atau nilai lainnya yang dapat dinilai dengan uang, yang berasal dari berbagai sumber, seperti usaha, pekerjaan, dan investasi.

Pajak ini bersifat final dan dibayarkan sebelum penghasilan diterima atau diperoleh secara penuh. PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan penghasilan neto yang diperoleh dalam jangka waktu tertentu, yang umumnya adalah satu bulan. Penghasilan neto ini adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Contoh soal PPh pasal 25 memang seringkali jadi momok buat sebagian orang. Tapi, jangan khawatir, dengan latihan yang cukup, pasti kamu bisa menguasainya. Nah, untuk memahami struktur kalimat dalam soal-soal PPh, kamu bisa belajar dari contoh soal syntax tree diagram.

Dengan memahami bagaimana kalimat dipecah menjadi bagian-bagiannya, kamu akan lebih mudah menganalisis dan memahami soal PPh pasal 25.

Objek Pajak PPh Pasal 25

Objek pajak PPh Pasal 25 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang berasal dari berbagai sumber. Penghasilan tersebut dapat berupa penghasilan dari:

  • Usaha atau pekerjaan bebas
  • Penghasilan dari pekerjaan
  • Penghasilan dari investasi
  • Penghasilan dari harta yang diperoleh atau dimiliki
  • Penghasilan dari sumber lain yang dapat dipersamakan dengan penghasilan dari sumber-sumber tersebut di atas.

Contoh Objek Pajak PPh Pasal 25

Berikut beberapa contoh objek pajak PPh Pasal 25 yang umum dijumpai:

  • Penghasilan dari usaha dagang, seperti penjualan barang atau jasa.
  • Penghasilan dari usaha jasa, seperti jasa konsultasi, jasa konstruksi, dan jasa transportasi.
  • Penghasilan dari usaha pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.
  • Penghasilan dari pekerjaan, seperti gaji, honorarium, dan tunjangan.
  • Penghasilan dari investasi, seperti bunga deposito, dividen, dan keuntungan dari penjualan saham.
  • Penghasilan dari sewa tanah atau bangunan.
  • Penghasilan dari royalti atas penggunaan hak cipta atau hak paten.

Daftar Objek Pajak PPh Pasal 25 dan Contohnya

Objek Pajak Contoh
Penghasilan dari Usaha atau Pekerjaan Bebas Penghasilan dari usaha dagang, usaha jasa, usaha pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.
Penghasilan dari Pekerjaan Gaji, honorarium, tunjangan.
Penghasilan dari Investasi Bunga deposito, dividen, keuntungan dari penjualan saham.
Penghasilan dari Harta yang Diperoleh atau Dimiliki Sewa tanah atau bangunan, royalti atas penggunaan hak cipta atau hak paten.
Penghasilan dari Sumber Lain Penghasilan dari hadiah, hibah, dan warisan.

Wajib Pajak PPh Pasal 25

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 merupakan pajak penghasilan yang dibayar secara berkala (bulanan atau tahunan) oleh wajib pajak (WP) badan dan orang pribadi tertentu. PPh Pasal 25 merupakan bentuk pembayaran pajak penghasilan yang bersifat *advance* (dibayar di muka) dan diperhitungkan pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Tahunan.

Jenis Wajib Pajak PPh Pasal 25

Wajib pajak yang terikat PPh Pasal 25 umumnya adalah wajib pajak badan dan orang pribadi yang memiliki penghasilan tertentu, yang dibedakan berdasarkan jenis penghasilannya.

  • Wajib Pajak Badan:
    • Perusahaan yang menjalankan usaha di Indonesia, baik perusahaan dalam negeri maupun perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
    • Lembaga, organisasi, dan badan hukum lainnya yang menjalankan kegiatan usaha dan memperoleh penghasilan.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi:
    • Orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, seperti pedagang, konsultan, dokter, pengacara, dan sebagainya.
    • Orang pribadi yang memiliki penghasilan dari sumber lain, seperti bunga deposito, dividen, dan royalty.
Read more:  Contoh Soal Daftar Pustaka dan Jawabannya: Uji Pemahaman Referensi

Ciri-Ciri Wajib Pajak PPh Pasal 25

Berikut ciri-ciri wajib pajak yang dikenakan PPh Pasal 25:

  • Wajib pajak badan dan orang pribadi yang memiliki penghasilan yang bersifat rutin dan dapat diperkirakan jumlahnya, seperti penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, atau investasi.
  • Wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak penghasilan secara berkala (bulanan atau tahunan).
  • Wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk menghitung dan membayar PPh Pasal 25 sendiri, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kategori Wajib Pajak PPh Pasal 25

Berikut tabel kategori wajib pajak PPh Pasal 25 beserta contohnya:

Kategori Wajib Pajak Contoh
Wajib Pajak Badan PT. A, CV. B, Yayasan C, Koperasi D
Wajib Pajak Orang Pribadi (Usaha) Pedagang, Konsultan, Dokter, Pengacara
Wajib Pajak Orang Pribadi (Pekerjaan Bebas) Penulis, Musisi, Artis
Wajib Pajak Orang Pribadi (Penghasilan Lainnya) Pemilik deposito, Penerima dividen, Penerima royalty

Tarif PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 merupakan pajak penghasilan yang dibayar secara berkala oleh Wajib Pajak (WP) Badan selama satu tahun pajak. Pembayaran pajak ini dilakukan secara diperhitungkan (dipotong) dari penghasilan WP Badan sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang diperbolehkan. Sistem ini bertujuan untuk membantu WP Badan dalam mengatur arus kas dan menghindari beban pajak yang besar di akhir tahun.

Tarif PPh Pasal 25

Tarif PPh Pasal 25 yang berlaku saat ini adalah sebesar 25% dari penghasilan kena pajak (PKP). PKP merupakan penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang diperbolehkan.

Faktor yang Mempengaruhi Tarif PPh Pasal 25

Tarif PPh Pasal 25 merupakan tarif tetap yang berlaku untuk semua WP Badan. Namun, besarnya pajak yang harus dibayar dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Besarnya penghasilan kena pajak (PKP)
  • Jenis usaha yang dijalankan
  • Lokasi usaha
  • Penggunaan fasilitas tax holiday

Tabel Tarif PPh Pasal 25

Berikut adalah tabel tarif PPh Pasal 25 berdasarkan kategori WP Badan:

Kategori WP Badan Tarif PPh Pasal 25
Badan dalam negeri 25%
Badan luar negeri yang memiliki tempat usaha tetap di Indonesia 25%
Badan luar negeri yang tidak memiliki tempat usaha tetap di Indonesia 25%

Cara Menghitung PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 merupakan pajak penghasilan yang dibayar secara berkala oleh wajib pajak orang pribadi dan badan selama masa pajak berjalan. Pembayaran PPh Pasal 25 ini dilakukan dengan cara dipotong dari penghasilan bruto sebelum dibayarkan ke kas negara. Tujuannya adalah untuk mempermudah proses pembayaran pajak dan menghindari penumpukan kewajiban pajak di akhir tahun.

Langkah-Langkah Menghitung PPh Pasal 25

Untuk menghitung PPh Pasal 25, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan. Berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Hitung penghasilan bruto selama masa pajak.
  2. Kurangi penghasilan bruto dengan biaya-biaya yang diizinkan.
  3. Hitung penghasilan kena pajak (PKP) dengan mengurangi penghasilan neto dengan pengurang PKP.
  4. Hitung PPh terutang dengan menggunakan tarif PPh yang berlaku.
  5. Hitung PPh terutang per bulan dengan membagi PPh terutang dengan jumlah bulan dalam masa pajak.
  6. Bayarkan PPh Pasal 25 setiap bulan sesuai dengan jumlah PPh terutang per bulan.

Contoh Kasus Perhitungan PPh Pasal 25

Misalnya, Pak Budi seorang pengusaha yang memiliki penghasilan bruto sebesar Rp100.000.000,- selama masa pajak. Pak Budi memiliki biaya-biaya yang diizinkan sebesar Rp20.000.000,-. Tarif PPh yang berlaku adalah 25%. Berikut perhitungan PPh Pasal 25 Pak Budi:

  1. Penghasilan bruto: Rp100.000.000,-
  2. Biaya-biaya yang diizinkan: Rp20.000.000,-
  3. Penghasilan neto: Rp100.000.000,- – Rp20.000.000,- = Rp80.000.000,-
  4. PKP: Rp80.000.000,-
  5. PPh terutang: Rp80.000.000,- x 25% = Rp20.000.000,-
  6. PPh terutang per bulan: Rp20.000.000,- / 12 bulan = Rp1.666.667,-

Jadi, Pak Budi wajib membayar PPh Pasal 25 sebesar Rp1.666.667,- setiap bulan.

Flowchart Perhitungan PPh Pasal 25

Berikut flowchart yang menggambarkan alur perhitungan PPh Pasal 25:

[Gambar flowchart perhitungan PPh Pasal 25]

Flowchart ini menunjukkan alur perhitungan PPh Pasal 25 secara sistematis, mulai dari penghasilan bruto hingga pembayaran PPh Pasal 25 setiap bulan.

Masa Pajak PPh Pasal 25

Masa pajak PPh Pasal 25 merupakan periode waktu tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menghitung dan membayar pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) dalam periode tersebut.

Jenis-Jenis Masa Pajak PPh Pasal 25

Masa pajak PPh Pasal 25 dibagi menjadi beberapa jenis, tergantung pada jenis Wajib Pajak dan penghasilan yang diterima. Berikut ini adalah jenis-jenis masa pajak PPh Pasal 25:

  • Masa pajak bulanan: Masa pajak ini berlaku untuk WP yang memiliki penghasilan yang bersifat tetap dan diterima secara berkala setiap bulan. Contohnya adalah karyawan yang menerima gaji bulanan, pengusaha yang memiliki omzet tetap setiap bulan, dan sebagainya.
  • Masa pajak tahunan: Masa pajak ini berlaku untuk WP yang memiliki penghasilan yang bersifat tidak tetap dan diterima secara tidak berkala. Contohnya adalah WP yang memiliki penghasilan dari jasa, penjualan aset, dan sebagainya.
  • Masa pajak per tiga bulan: Masa pajak ini berlaku untuk WP yang memiliki penghasilan yang bersifat tetap dan diterima secara berkala setiap tiga bulan. Contohnya adalah WP yang menerima penghasilan dari sewa, royalty, dan sebagainya.
Read more:  Contoh Soal PPh Pasal 23 dan Jawabannya: Memahami Pajak Penghasilan atas Jasa dan Royalti

Jadwal Masa Pajak PPh Pasal 25

Jadwal masa pajak PPh Pasal 25 ditentukan berdasarkan jenis masa pajak yang berlaku untuk WP. Berikut ini adalah tabel yang berisi jadwal masa pajak PPh Pasal 25:

Jenis Masa Pajak Tanggal Pelaporan dan Pembayaran
Masa Pajak Bulanan Tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pajak
Masa Pajak Tahunan Tanggal 15 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak
Masa Pajak Per Tiga Bulan Tanggal 15 bulan berikutnya setelah tiga bulan pajak

Cara Melakukan Pembayaran PPh Pasal 25

Pembayaran PPh Pasal 25 merupakan kewajiban bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dalam bentuk tertentu. Pembayaran ini dilakukan secara berkala, biasanya setiap bulan. Untuk melakukan pembayaran PPh Pasal 25, Anda perlu memahami langkah-langkah dan metode pembayaran yang tersedia.

Langkah-langkah Pembayaran PPh Pasal 25

Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu Anda lakukan untuk membayar PPh Pasal 25:

  1. Hitung PPh Pasal 25 yang terutang. Anda dapat menghitungnya dengan menggunakan metode penghitungan yang berlaku, seperti metode penghitungan berdasarkan penghasilan neto atau metode penghitungan berdasarkan omzet.
  2. Pilih metode pembayaran yang tersedia. Anda dapat memilih untuk membayar melalui bank, kantor pos, atau secara online.
  3. Lengkapi formulir pembayaran. Anda perlu mengisi formulir pembayaran dengan informasi yang benar dan lengkap, seperti NPWP, nama, dan jumlah PPh Pasal 25 yang terutang.
  4. Bayar PPh Pasal 25 yang terutang sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih. Anda dapat membayar melalui teller bank, ATM, internet banking, mobile banking, atau melalui kantor pos.
  5. Simpan bukti pembayaran. Anda perlu menyimpan bukti pembayaran sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pembayaran PPh Pasal 25.

Metode Pembayaran PPh Pasal 25, Contoh soal pph pasal 25

Ada beberapa metode pembayaran PPh Pasal 25 yang tersedia, yaitu:

  • Pembayaran melalui bank. Anda dapat membayar PPh Pasal 25 melalui teller bank, ATM, internet banking, atau mobile banking. Anda perlu memilih bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Pembayaran melalui kantor pos. Anda dapat membayar PPh Pasal 25 melalui kantor pos. Anda perlu mengisi formulir pembayaran dan menyerahkannya bersama dengan uang tunai.
  • Pembayaran secara online. Anda dapat membayar PPh Pasal 25 secara online melalui website resmi DJP atau melalui aplikasi DJP Online. Anda perlu memiliki akun DJP Online untuk dapat melakukan pembayaran secara online.

Diagram Alur Pembayaran PPh Pasal 25

Berikut adalah diagram alur yang menunjukkan proses pembayaran PPh Pasal 25:

Langkah Keterangan
1 Hitung PPh Pasal 25 yang terutang
2 Pilih metode pembayaran
3 Lengkapi formulir pembayaran
4 Bayar PPh Pasal 25 yang terutang
5 Simpan bukti pembayaran

Sanksi PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 merupakan pajak yang dibayar secara berkala oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh. Sanksi PPh Pasal 25 diterapkan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, seperti terlambat membayar pajak, kurang bayar, atau tidak melaporkan pajak.

Jenis-Jenis Sanksi PPh Pasal 25

Sanksi PPh Pasal 25 terdiri dari beberapa jenis, yaitu:

  • Sanksi Administrasi: Sanksi ini berupa denda yang dijatuhkan kepada wajib pajak yang melanggar ketentuan administrasi perpajakan, seperti terlambat membayar pajak atau tidak melaporkan pajak.
  • Sanksi Bunga: Sanksi ini berupa bunga yang dihitung atas tunggakan pajak yang belum dibayarkan. Bunga dihitung berdasarkan tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Sanksi Pidana: Sanksi ini berupa hukuman penjara dan/atau denda yang dijatuhkan kepada wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan, seperti menyembunyikan penghasilan atau memalsukan dokumen pajak.

Contoh Kasus Pelanggaran PPh Pasal 25 dan Sanksinya

Berikut contoh kasus pelanggaran PPh Pasal 25 dan sanksinya:

Misalnya, seorang wajib pajak terlambat membayar PPh Pasal 25 sebesar Rp10.000.000,- selama 1 bulan. Wajib pajak tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari jumlah pajak yang terlambat dibayarkan, yaitu Rp200.000,-. Selain itu, wajib pajak tersebut juga akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat dibayarkan, yaitu Rp200.000,-. Total sanksi yang harus dibayarkan oleh wajib pajak tersebut adalah Rp400.000,-.

Tabel Jenis Pelanggaran PPh Pasal 25 Beserta Sanksinya

Jenis Pelanggaran Sanksi
Terlambat membayar PPh Pasal 25 Denda 2% dari jumlah pajak yang terlambat dibayarkan
Tidak melaporkan PPh Pasal 25 Denda 100% dari jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan
Kurang bayar PPh Pasal 25 Denda 50% dari jumlah pajak yang kurang dibayarkan
Memalsukan dokumen pajak Hukuman penjara dan/atau denda
Menghilangkan atau menyembunyikan harta Hukuman penjara dan/atau denda

Akhir Kata

Melalui pemahaman contoh soal PPh Pasal 25, Anda dapat lebih memahami bagaimana pajak penghasilan badan dihitung dan diterapkan. Dengan mengetahui dasar hukum, objek pajak, dan cara menghitungnya, Anda dapat memastikan kewajiban pajak badan usaha Anda terpenuhi dengan tepat waktu. Selalu perhatikan perkembangan peraturan perpajakan dan konsultasikan dengan ahli jika Anda memiliki pertanyaan terkait PPh Pasal 25.

Also Read

Bagikan: