Cara menghitung upah harian pph pasal 21 – Menghitung upah harian dan PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan mungkin terasa rumit, terutama bagi pekerja harian. Tapi jangan khawatir, artikel ini akan memandu Anda dengan mudah memahami cara menghitungnya. Dari pengertian upah harian hingga contoh perhitungan lengkap, semua akan dijelaskan secara detail.
Artikel ini akan membahas langkah demi langkah cara menghitung upah harian dan PPh Pasal 21, termasuk bagaimana menentukan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan menerapkan tarif PPh Pasal 21 yang berlaku. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Perhitungan Upah Harian: Cara Menghitung Upah Harian Pph Pasal 21
Menghitung upah harian merupakan langkah awal dalam menghitung PPh Pasal 21. Upah harian merupakan dasar perhitungan pajak yang dipotong dari penghasilan karyawan. Upah harian dapat dihitung berdasarkan beberapa faktor, seperti gaji pokok, tunjangan, dan lembur.
Langkah-langkah Perhitungan Upah Harian, Cara menghitung upah harian pph pasal 21
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk menghitung upah harian:
- Tentukan Gaji Pokok: Gaji pokok adalah penghasilan tetap yang diterima karyawan setiap bulan.
- Tentukan Tunjangan: Tunjangan merupakan penghasilan tambahan yang diberikan kepada karyawan, seperti tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi, dan tunjangan makan.
- Tentukan Gaji Lembur: Gaji lembur adalah penghasilan tambahan yang diberikan kepada karyawan yang bekerja melebihi jam kerja normal.
- Hitung Total Gaji Bulanan: Total gaji bulanan merupakan jumlah dari gaji pokok, tunjangan, dan gaji lembur.
- Bagi Total Gaji Bulanan dengan Jumlah Hari Kerja: Jumlah hari kerja dapat dihitung berdasarkan kalender kerja perusahaan.
Contoh Kasus Perhitungan Upah Harian
Berikut adalah contoh kasus perhitungan upah harian:
Keterangan | Nilai |
---|---|
Gaji Pokok | Rp 5.000.000 |
Tunjangan Kesehatan | Rp 500.000 |
Tunjangan Transportasi | Rp 300.000 |
Gaji Lembur | Rp 1.000.000 |
Jumlah Hari Kerja | 22 hari |
Perhitungan:
Total Gaji Bulanan = Gaji Pokok + Tunjangan Kesehatan + Tunjangan Transportasi + Gaji Lembur
Total Gaji Bulanan = Rp 5.000.000 + Rp 500.000 + Rp 300.000 + Rp 1.000.000 = Rp 6.800.000
Upah Harian = Total Gaji Bulanan / Jumlah Hari Kerja
Upah Harian = Rp 6.800.000 / 22 hari = Rp 309.090,91
Jadi, upah harian karyawan tersebut adalah Rp 309.090,91.
Kesimpulan Akhir
Dengan memahami cara menghitung upah harian dan PPh Pasal 21, Anda dapat memastikan kewajiban pajak terpenuhi dengan benar. Ingat, selalu konsultasikan dengan ahli pajak jika Anda memiliki pertanyaan atau keraguan terkait perhitungan pajak.