Sejarah shalat tarawih 8 dan 20 rakaat – Di bulan Ramadan, umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah salat tarawih, sebuah salat sunnah yang dianjurkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, tahukah Anda bahwa jumlah rakaat salat tarawih ini memiliki sejarah dan perbedaan pendapat yang menarik? Dari 8 rakaat hingga 20 rakaat, setiap jumlah memiliki latar belakang dan praktik yang unik di berbagai wilayah. Yuk, kita telusuri sejarah salat tarawih 8 dan 20 rakaat, serta berbagai pandangan ulama tentangnya!
Perbedaan jumlah rakaat ini muncul karena beragam faktor, mulai dari pengaruh budaya, mazhab, hingga pemahaman terhadap hadis dan dalil. Salat tarawih 8 rakaat, misalnya, lebih populer di wilayah seperti Indonesia, Malaysia, dan sebagian negara Timur Tengah. Sementara itu, salat tarawih 20 rakaat dipraktikkan di beberapa negara seperti Mesir, Arab Saudi, dan Suriah. Penasaran dengan seluk-beluknya? Mari kita bahas lebih lanjut!
Sejarah Singkat Shalat Tarawih: Sejarah Shalat Tarawih 8 Dan 20 Rakaat
Shalat tarawih, ibadah sunnah yang dikerjakan di bulan Ramadan, memiliki sejarah panjang dan menarik. Perkembangannya di masa awal Islam menunjukkan bagaimana praktik ini berkembang dari sebuah kegiatan individual menjadi sebuah tradisi yang dijalankan secara berjamaah.
Asal-Usul Shalat Tarawih
Shalat tarawih muncul sebagai bentuk ibadah tambahan di bulan Ramadan. Di masa awal Islam, para sahabat Nabi Muhammad SAW menjalankan shalat tarawih secara individual di rumah masing-masing. Mereka beribadah malam dengan membaca Al-Qur’an dan berdoa.
Perbedaan Pendapat Mengenai Jumlah Rakaat
Di awal Islam, terdapat perbedaan pendapat mengenai jumlah rakaat shalat tarawih. Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat tarawih dilaksanakan sebanyak 8 rakaat, sementara yang lain berpendapat 20 rakaat.
- Pendapat 8 rakaat didasarkan pada riwayat dari sahabat Nabi Muhammad SAW, seperti Ibnu Umar, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakan shalat tarawih dengan 8 rakaat.
- Pendapat 20 rakaat didasarkan pada riwayat dari sahabat lain, seperti Abdullah bin Mas’ud, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakan shalat tarawih dengan 20 rakaat.
Perkembangan Shalat Tarawih di Zaman Rasulullah SAW dan Para Sahabat
Shalat tarawih, yang awalnya dikerjakan secara individual, kemudian berkembang menjadi kegiatan berjamaah.
- Di masa Rasulullah SAW, shalat tarawih tidak dikerjakan secara berjamaah di masjid.
- Setelah Rasulullah SAW wafat, Khalifah Umar bin Khattab, melihat antusiasme para sahabat dalam beribadah di bulan Ramadan, kemudian mengusulkan agar shalat tarawih dikerjakan secara berjamaah di masjid.
- Hal ini dilakukan agar umat Islam dapat melaksanakan shalat tarawih bersama-sama, sehingga dapat meningkatkan semangat dan kekhusyukan dalam beribadah.
Perkembangan Shalat Tarawih 8 Rakaat
Shalat tarawih 8 rakaat merupakan salah satu praktik yang berkembang di beberapa wilayah, khususnya di Indonesia. Perkembangan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti pengaruh budaya lokal, mazhab yang dianut, dan kondisi sosial masyarakat.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Popularitas Shalat Tarawih 8 Rakaat
Popularitas shalat tarawih 8 rakaat di beberapa wilayah dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
- Pengaruh Budaya Lokal: Di beberapa wilayah, seperti di Indonesia, shalat tarawih 8 rakaat telah menjadi tradisi yang diwariskan turun temurun. Hal ini membuat shalat tarawih 8 rakaat lebih familiar dan diterima oleh masyarakat setempat.
- Mazhab yang Dianut: Mazhab Syafi’i, yang banyak dianut di Indonesia, menganjurkan shalat tarawih 8 rakaat. Hal ini semakin memperkuat praktik shalat tarawih 8 rakaat di wilayah-wilayah yang mayoritas penduduknya bermazhab Syafi’i.
- Kondisi Sosial Masyarakat: Faktor sosial seperti kesibukan masyarakat juga dapat mempengaruhi pilihan waktu shalat tarawih. Shalat tarawih 8 rakaat yang lebih singkat, dianggap lebih praktis dan tidak terlalu menyita waktu bagi mereka yang memiliki kesibukan.
Praktik Shalat Tarawih 8 Rakaat di Beberapa Negara
Shalat tarawih 8 rakaat dipraktikkan di beberapa negara, terutama di Indonesia dan Malaysia. Berikut adalah contoh praktik shalat tarawih 8 rakaat di beberapa negara:
- Indonesia: Di Indonesia, shalat tarawih 8 rakaat umum dipraktikkan di berbagai wilayah, khususnya di Jawa dan Sumatera. Mayoritas masyarakat di wilayah tersebut bermazhab Syafi’i, yang menganjurkan shalat tarawih 8 rakaat.
- Malaysia: Di Malaysia, shalat tarawih 8 rakaat juga cukup populer, terutama di wilayah-wilayah yang didominasi oleh masyarakat Melayu. Praktik shalat tarawih 8 rakaat di Malaysia juga dipengaruhi oleh mazhab Syafi’i.
Perbandingan Praktik Shalat Tarawih 8 Rakaat di Beberapa Wilayah, Sejarah shalat tarawih 8 dan 20 rakaat
Wilayah | Jumlah Rakaat | Waktu Pelaksanaan | Mazhab yang Dianut |
---|---|---|---|
Indonesia (Jawa, Sumatera) | 8 Rakaat | Setelah Shalat Isya’ | Syafi’i |
Malaysia (Melayu) | 8 Rakaat | Setelah Shalat Isya’ | Syafi’i |
Ulasan Penutup
Salat tarawih, baik 8 maupun 20 rakaat, memiliki nilai spiritual yang tinggi dan menjadi momen istimewa di bulan Ramadan. Menelusuri sejarah dan berbagai pandangan ulama tentangnya membantu kita memahami kekayaan Islam dan toleransi dalam beribadah. Yang penting adalah kita menunaikan salat tarawih dengan khusyuk dan penuh keimanan, agar mendapatkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT.